Efektifitas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 Dalam Meminimalisir Gratifikasi (Kota Dan Kabupaten Pekalongan)
DOI:
https://doi.org/10.32661/resam.v6i2.46Keywords:
Efektifitas, Miminimalisir, GratifikasiAbstract
ABSTRAK
Pemerintah dalam menetapkan biaya pencatatan nikah dan rujuk tidak memungut biaya apapun atau gratis namun jika pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA maka dikenai tarif sebesar Rp 600.000,-. Selain itu aturan tersebut juga mengatur bagi masyarakat yang kurang mampu/korban bencana apabila ingin menikah di luar KUA tidak dikenakan tarif dengan catatan surat keterangan dari Desa. Tujuan penelian ini untuk mengetahui sejauhmana efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta faktor pendukung dan penghambat dalam meminimalisir gratifikasi. Penelitian ini adalah sosial yuridis atau social legal dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015, biaya pernikahan di Kota dan Kabupaten Pekalongan telah terjadi deviasi antara peraturan dan implemetasinya. Deviasi tersebut adalah perbedaan tarif biaya nikah yang sesuai aturan dengan biaya yang dikeluarkan oleh setiap calon pengantin. Faktor penghambat penerapan biaya pernikahan di Kabupaten Pekalongan yaitu pengaruh sosial budaya, sarana dan prasarana dan kurang optimalnya sosialisasi.
ABSTRACT
The government, in determining the registration fee for marriage and referral, does not charge any fees or is free. However, if the marriage contract is carried out outside the KUA office, a tariff of IDR 600,000 is charged. In addition, this regulation also regulates that people who are less fortunate / disaster victims if they want to marry outside the KUA are not subject to a tariff with a note from the village certificate The purpose of this study is to determine the effectiveness of Government Regulation Number 19 of 2015 concerning Non-Tax State Revenues and the supporting and inhibiting factors in minimizing gratuities. This research is a social juridical or legal social with a qualitative approach. The results of the study explain the effectiveness of Government Regulation Number 19 of 2015, the cost of weddings in the City and District of Pekalongan has deviated between the regulations and their implementation. The deviation is the difference in the rate of marriage fees according to the rules and the costs incurred by each prospective bride. Inhibiting factors for the application of wedding costs in Pekalongan Regency are the influence of socio-culture, facilities and infrastructure and less than optimal socialization.
References
A. Buku
Amin Summa, 2004, Himpunan undang-undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya di Negara Hukum Indonesia, Cet ke-1, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Khoirudin Nasution, 2002, Status Wanita di Asia Tenggara : Studi Terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, INIS, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Wasman dan Wardah Nuroniyah, 2011, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia : Perbandingan Fiqih dan Hukum Positif, Cet. ke-1, CV. Mitra Utama, Yogyakarta.
Zainuddin Ali, 2011, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tarif Biaya Nikah Luar Kantor
Peraturan Mahkamah Agung Nomor11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Peraturan Makamah Agung Nomor 37 Tahun/2016 Tentang Pengelolaan Biaya Nikah
C. Artikel Ilmiah/Jurnal
Ali Wahyuddin, “Efektifitas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Dalam Pengelolaan Dana Pencatatan Nikah (Studi Kasus Pada KUA Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon)†,Inklusif : Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi dan Hukum Islam, Vol 4 No 2, 2019, Cirebon, hlm 139.
Ana Amaliah Furqon,â€Nikah dan Rujuk di KUA Samarinda : Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajakâ€, Mazahib Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Vol. 15 ; (2016) : 238 26.
Ellya Rosana, “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakatâ€, Jurnal TAPIS TAPIS Teropong Aspirasi Politik Islam UIN Raden Intan, Vol.10 Nomor 1, 2014.
Imam Syaukani, Polemik Biaya Pencatatan Nikah di KUA (Jakarta : Kementerian Agama RI Badan Litbang Dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2014.
Maimunah, Budi Setiawati, Wahyu Subadi, “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tarif Biaya Nikah (Studi Kasus Kantor KUA Kecamatan Murung Pundak Kabupaten Tubalong)â€, Jurnal Administrasi Publik dan Administrasi Bisnis Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Vol 3 No 1, 2020, Tubalong.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.