Problematika Penyidik Dalam Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Kabupaten Aceh Tengah

Authors

  • Achmad Surya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Putih, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32661/resam.v4i1.5

Abstract

ABSTRAK

Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sepanjang tahun 2016-2017 enam Reje Kampung yang dilaporkan oleh masyarakat melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa, namun sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka tindak pidana korupsi dana desa. Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, penelitian ini dilakukan pada Kepolisian Resort Kabupaten Aceh Tengah. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yakni data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumen. Problematika kepolisian sebagai penyidik tindak pidana korupsi dalam penetapan tersangka tindak pidana korupsi dana kampung/desa, yaitu : Pertama, saksi tidak kooperatif dalam kesediaan hadir meskipun telah dipanggil secara patut dan resmi, Kedua, penyidik tindak pidana korupsi terlebih dahulu harus memiliki bukti nilai kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang memerlukan waktu sangat lama hingga lebih dari 2 (dua) bulan.

Kata Kunci : Problematika, Penyidik, Tindak Pidana Korupsi, Penetapan Tersangka

 ABSTRACT

Corruption is very detrimental to the state finance or state economy and hamper national development, so it must be eradicated in order to realize a just and prosperous society based on Pancasila and the Constitution of 1945. Throughout 2016-2017 year six Reje Kampung reported by people guilty of corruption use village funds, but so far investigators have not set a corruption suspect the village fund. This type of study is juridical empirical research, the study was conducted at the Police Central Aceh district. The data used in this research is primary data and secondary data, engineering data collection was done by interview and document study. Problems of police as investigators of corruption in the determination of criminal suspects corruption of village, namely: First, the witness was not cooperative in the willingness to attend despite having been properly called, officially, Secondly, corruption investigators must first have evidence of the value of state losses from the Inspectorate of Central Aceh District and the Audit Agency (BPK), which takes a very long time to more than 2 (two) months.

Keywords : Problematic, Investigator, Corruption, Determination suspect

References

A. Buku

Arief, Barda Nawawi, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hamzah, Chandra M., 2014, Penjelasan Hukum Tentang Bukti Permulaan Yang Cukup, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta.

Harahap, Yahya, 2012, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Hartanti, Evi, 2012, Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Husein, Harun M., 1991, Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Nurdjana, IGM., 2010, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi : Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Nurdjana, dkk (Ed), 2005, Korupsi & Illegal Logging Dalam Sistem Desentralisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Prayudi, Guse, 2010, Tindak Pidana Korupsi, Dipandang Dalam Berbagai Aspek, Pustaka Pena, Yogyakarta.

Prodjohamidjojo, Martiman, 2001, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Korupsi, Mandar Maju, Bandung.

Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

B. Internet

Egi Primayoga, ICW Ungkap Empat Penyebab Maraknya Korupsi Dana Desa, http://www.beritasatu.com/hukum/446706-icw-ungkap-empat-penyebab-maraknya-korupsi-dana-desa.html, Diakses 15 Maret 2018.

Detik.com, ICW Sebut Pak Kades Paling Banyak Korupsi Dana Desa, https://news.detik.com/berita/d-3596041/icw-sebut-pak-kades paling-banyak-korupsi-dana-desa, Diakses Tanggal 10 Maret 2018.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Downloads

Published

2018-05-01

How to Cite

Surya, A. (2018). Problematika Penyidik Dalam Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Kabupaten Aceh Tengah. RESAM Jurnal Hukum, 4(1), 1–16. https://doi.org/10.32661/resam.v4i1.5

Citation Check