Faktor Kriminogen Dalam Kasus Penyelundupan Benih Lobster

Authors

  • Iqbal Septiaji Handoyo Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Indonesia
  • Tsania Nurul Azkia Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Indonesia
  • Riska Andi Fitriono Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.32661/resam.v7i2.59

Abstract

Abstact
Indonesia is the largest archipelagic country in the world which has a wide sea and this also separates one island from another. This is a blessing. However, on the other side of the grace and wealth of marine wealth there are taboos in it. Of course this violates the Constitution of the Republic of Indonesia, which uses this fishery wealth for the prosperity of the people. In addition, a new sub-theme appears that discusses how to take preventive and repressive measures to this fishery case. So that the prosperity of the people is achieved.


Keywords : Criminology, Crime, and fisheries

Author Biography

Iqbal Septiaji Handoyo, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Abstrak
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki laut yang luas dan ini juga yang memisahkan pulau satu dengan pulau yang lainnya. Hal ini merupakan anugrah.Namun, disisi lain dari anugrah dan kekayaan kekayaan laut terdapat pantangan didalamnya. Tentu hal ini melanggar UUD Republik Negara Indonesia yang mempergunakan kekayaan perikanan ini untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, muncul subtema baru yang membahas bagaimana tindak pencegahan baik preventif dan represif terhadap kasus perikanan ini. Sehingga tercapailah kemakmuran rakyat.
Kata kunci : Kriminologi, Tindak Pidana, dan perikanan
Abstact
Indonesia is the largest archipelagic country in the world which has a wide sea and this also separates one island from another. This is a blessing. However, on the other side of the grace and wealth of marine wealth there are taboos in it. Of course this violates the Constitution of the Republic of Indonesia, which uses this fishery wealth for the prosperity of the people. In addition, a new sub-theme appears that discusses how to take preventive and repressive measures to this fishery case. So that the prosperity of the people is achieved.
Keywords : Criminology, Crime, and fisheries

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

H.M Ariman, R., & Raghib, F. (2015). Hukum Pidana. Malang: Setara Press.

Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1986), hal. 188

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Artikel/Jurnal

Ainiyah, N. (2013). Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium Atau Primum Remedium. 43-44.

Arfa, N. (2018). Upaya Penganggulangan Tindak Pidana Penanngkapan Ikan Dengan Menggunakan Alat yang Mengganggu dan Merusak Keberlanjutan Sumber Daya Ikan di Wilayah Hukum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 127-136.

Hartono, M. S., & Hariyanto, D. R. (2018). Kajian Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Perikanan di Kecamatan Nusa Penida. Kertha Wicaksana, 11-21.

Munthe, H. R., & Prasteyawati, E. (2021). Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster yang Dibudidayakan dan Siap Dipasarkan Keluar Negeri. Binamulia Hukum, 31-44.

Sagita, A., & Sihombing, Y. H. (2017). Optimalisasi Pengadilan Perikanan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan di Perairan Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 213-232.

Muklir. (2021). PENANGANAN KORBAN KDRT OLEH PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN ACEH UTARA. Resam Jurnal Hukum, 7, 3.

Internet

Kemendikbud. "Lobster", https://kbbi.kemendikbud.go.id/entri/lobster pada tanggal 7 September 2021

Sutomo, D. "Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 12,8 Miliar", https://lampung.tribunnews.com/2019/08/28/breaking-news-polres-lampung-selatan-gagalkan-penyelundupan-benih-lobster-senilai-rp-128-miliar Diakses pada tanggal 7 September 2021

Wicaksono, P. "Negara Kepulauan Terbesar di Dunia", https://www.qubisa.com/article/negara-kepulauan-terbesar#showContent Diakses pada tanggal 4 September 2021

Downloads

Published

2021-10-31

How to Cite

Handoyo, I. S., Azkia, T. N., & Fitriono, R. A. (2021). Faktor Kriminogen Dalam Kasus Penyelundupan Benih Lobster. RESAM Jurnal Hukum, 7(2), 89–105. https://doi.org/10.32661/resam.v7i2.59

Citation Check