Penanganan Korban KDRT oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Aceh Utara
DOI:
https://doi.org/10.32661/resam.v7i1.51Keywords:
Penanganan Korban, KDRT, P2TP2AAbstract
References
Buku
Hardani, S., Wilaela, Bakhtiar, N., Hertina (2010). Perempuan dalam Lingkaran KDRT. Pusat Studi Wanita UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
Khaleed, B. (2018). Penyelesaian Hukum KDRT: Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Upaya Pemulihannya. Yogyakarta: Media Pressindo.
Susanti, V. (2020). Perempuan Membunuh?: Istri sebagai Korban dan Pelaku KDRT. Bumi Aksara.
Karya Ilmiah
Editya, M. F. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga (Studi P2TP2A Provinsi Sumatra Utara). Jurnal Sociaty Law (JSL), 1(1), 60-71.
Istianingsih, N., & Afriany, F. (2020). Strategi Pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Merangin. Normative Jurnal Ilmiah Hukum, 8(1), 9-22.
Mahka, M. F. R. (2020). Eksistensi Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Penanganan Tindak Kekerasan terhadap Anak di Kabupaten Gowa (Perspektif Hifz al-Nafs). Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 7(2), 31-42.
Putri, D. A. S. (2018). Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Hal Perlindungan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten dan Kota Magelang. Skripsi. Universitas Gadjah Mada.
Randi, Y. M. G. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi di Pusat Pelayanan Terpadu Perberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A Provinsi Sumatera Barat). Skripsi. Universitas Andalas.
Rusiani, D. N., Adawiyah, R. A., & Juharmen, J. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Istri Mengenai Kekerasan Rumah Tangga Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi. UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 411.3/319/2003.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.