Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyelundupan Penyu Di Kabupaten Kepulauan Aru

Authors

  • Erwin Ubwarin Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32661/resam.v5i1.15

Keywords:

Penegakan Hukum, Penyeludupan, Penyu

Abstract

Abstrak

Penangkapan penyu di Kepulauan Aru menimbulkan permasalahan, karena penyu mempunyai nilai jual yang cukup mengiurkan para penangkap penyu, padahal penyu merupakan binatang yang dilindungi oleh Negara. Untuk itu penulis melakukan penelitian dengan memakai metode yuridis normatif, dengan tipe penelitian deskriptif analitis, sumber hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer dan sekunder untuk memperoleh hasil. Hasil penelitian menujukan ada faktor mempengaruhi mulai dari faktor peraturan perundang undangan, faktor penegakan hukum, faktor masyarakat, faktor sarana dan fasilitas, sampai pada faktor adat istiadat yang mempengaruhi penangkapan penyu.

Abstract

The capture of sea turtles in the Aru Arcipelago problems, because turtles have a selling value that is enough to lure turtle catchers, even though turtles are animals protected by the State. For this reason the author conducted a study using normative juridical methods, with the type of analytical descriptive research, the legal sources used were primary and secondary legal materials to obtain results. The results of the study show that there are influencing factors ranging from the factors of legislation, law enforcement factors, community factors, factors of facilities and facilities, to the customs factors that affect the capture of turtles.

 

 

Author Biography

Erwin Ubwarin, Fakultas Hukum Universitas Pattimura

 

 

 

References

Buku

Burhan Ashshafia, 1996, Metode Penelitian Hukum, Bina Cipta, Jakarta.

Dahlan, 2017, Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalahguna Narkotika, CV Budi utama, Yogyakarta.

G. P. Hoefnagles dalam bukunya Barda Nawawi Arief, 2008, Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusun Konsep KUHP Baru, Kencana Prenadamedia, Semarang.

Hilman Hadikusuma, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Hartiwiningsih, 2008, Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana, Cetakan I, UNS Press, Surakarta.

Nommy H. T. Siahaan, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Erlangga, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Cetakan I, Prenada Media, Jakarta.

R. Sudarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung.

Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

_______________, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2014, Penelitian Hukum Normatif, RajaGrafindo Parsada, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE)

Downloads

Published

2019-05-01

How to Cite

Ubwarin, E. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyelundupan Penyu Di Kabupaten Kepulauan Aru. RESAM Jurnal Hukum, 5(1), 1–20. https://doi.org/10.32661/resam.v5i1.15

Citation Check

Similar Articles

<< < > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.