Kajian Hukum Pidana Pada Kasus Kejahatan Mayantara (Cybercrime) Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32661/resam.v5i1.18Keywords:
Pencemaran nama baik, Cybercrime, Kejahatan, Hukum PidanaAbstract
Kejahatan mayantara (cybercrime) di Indonesia terjadi dengan berbagai motif dan dilakukan oleh beragam pelaku mulai dari usia remaja hingga orang tua, laki-laki atau perempuan. Kasus-kasus cybercrime sebetulnya diatur secara khusus melalui undang-undang informasi dan transaksi elektronik, juga dalam kitab undang-undnag hukum pidana, namun dalam praktiknya masih belum maksimal. Salah satu yang sering terjadi yakni pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial atau media online lainnya. Pencemaran nama baik adalah suatu tindakan kejahatan yang bertujuan untuk mencemarkan nama baik seseorang dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis dan akan menimbulkan dampak buruk yang merugikan seseorang bagi yang namanya tercemar atau yang dicemarkan. Tulisan ini menganalisis dari segi hukum pidana tentang penerapan hukum pidana pada kasus pencemaran nama baik melalui media sosial atau media online di Indonesia.
Abstract
The crime of mayantara (cybercrime) in Indonesia occurs with a variety of motives and is carried out by various actors ranging from teenagers to parents, men or women. Cybercrime cases are actually specifically regulated through information laws and electronic transactions, also in the criminal law law, but in practice it is still not optimal. One that often occurs is defamation carried out through social media or other online media. Defamation is a crime that aims to defame someone in written or unwritten form and will have a negative impact on someone whose name is polluted or defiled. This paper analyzes in terms of criminal law about the application of criminal law in cases of defamation through social media or online media in Indonesia.
References
Buku
Ali, Achmad, 2010, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicalprudence), Kencana, Jakarta.
Arief, Barda Nawawi, 2006, Pedoman Perumusan/Formulasi Ketentuan Pidana dalam Perundang-undangan, Bahan Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Yogyakarta.
___________________, 2008, Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta.
Bland, Michael., Theaker. A., & Wragg. D, 2001, Hubungan Media Yang Efektif, Erlangga, Jakarta.
Marbun, Rocky, 2011, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum, Transmedia Pustaka, Jakarta.
Moeljatno, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, PT Bumi Aksara, Jakarta.
Sitompul, Josua, 2012, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw-Tinjauan Aspek Hukum Pidana, PT. Tatanusa, Jakarta.
Wahid, Abdul & M. Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Rafika Aditama, Bandung.
Artikel Jurnal
Ali, Mahrus, “Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No.2/PUU-VII/2009)â€, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 6, 2010.
Awawangi, Reydi Vridell, “Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan Menurut UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronikâ€, Lex Crimen, Volume 3, Nomor 4, 2014.
Bacivarov, Ioan C, “Information Security and Cybercrimeâ€, International Journal of Information and Cybecrime, Vol. 4, Issue. 1, 2015.
Broadhurst, Roderic, “Developments In The Global Law Enforcement of Cyber-Crimeâ€. International Journal of Police Strategies & Management, Vol. 29, Issue. 3, 2006.
Brown & Cameron S. D, “Investigating and Prosecuting Cyber Crime: Forensic Dependencies and Barriers to Justiceâ€. International Journal of Cyber Criminology, Vol. 9, No. 1, 2015.
Dion, Michel, “Corruption, Fraud and Cybercrime as Dehumanizing Phenomenaâ€, International Journal of Social Economics, Vol. 38, Issue 5, 2011.
Indriani, Fani. “Tinjauan Yuridis Tindak Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dikaitkan dengan Kebebasan Berpendapatâ€, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum, Vol. 3, No. 1, 2016.
Jaishankar, K, “Cyber Criminology as an Academic Disipline: History, Contribution and Impactâ€, International Journal of Cyber Criminology, Vol. 12, Issue 1, 2018.
Muchladun, Wildan, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Pidana Pencemar Nama Baikâ€. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 3, No. 6, 2015.
Olii, Mohammad Irvan, “Sempitnya Dunia, Luasnya Kejahatan? Sebuah Telaah Ringkas Tentang Transnational Crimeâ€, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 4, No. 1, 2005.
Pandie, Mina Marleni & Ivan Th. J. W, “Pengaruh Cyberbullying di Media Sosial Terhadap Perilaku Reaktif Sebagai Pelaku Maupun Sebagai Korban Cyberbullying Pada Siswa Kristen SMP Nasional Makassarâ€, Jurnal Jaffray, Vol. 14, No. 1, 2016.
Supriyadi, “Penerapan Hukum Pidana Dalam Perkara Pencemaran Nama Baikâ€. Mimbar Hukum, Vol. 22, No. 1, 2010.
Tami, Nindya Dhisa Permata & Nyoman Serikat Putra Jaya, “Studi Komparansi Pengaturan Pencemaran Nama Baik Menurut Hukum Pidana dan Hukum Perdata di Indonesiaâ€, Law Reform,Vol. 9, No. 1, 2013.
Wadjo, Hadiba Z, “Pencemaran Nama Baik Dalam Pemberitaan Persâ€. Jurnal Sasi, Vol. 17, No. 2, 2011.
Zainal, Asrianto, “Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidanaâ€, Jurnal Al-Adl, Vol. 9, No. 1, 2016.
Internet
Fahlevi, Fahdi 2018, “Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Augie Fantinus Dijerat UU ITE, Ini Ancaman Hukumannyaâ€, Tribun News, http://www.tribunnews.com/seleb/2018/10/13/jadi-tersangka-kasus-pencemaran-nama-baik-augie-fantinus-dijerat-uu-ite-ini-ancaman-hukumannya.
Syah, Moch Harun 2018, Kejari Jakbar Segera Limpahkan Berkas Kasus Artis Baby Jovanca. Liputan 6, https://www.liputan6.com/news/read/3527029/kejari-jakbar-segera-limpahkan-berkas-kasus-artis-baby-jovanca
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Putusan Pengadilan
Putusan MK No. No. 2/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.