Tanggung Jawab Panitera Mahkamah Syariah Takengon Dalam Penerbitan Dan Penyerahan Akta Cerai

Authors

  • Desi Maulidar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon, Indonesia
  • Suhartini Suhartini Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32661/resam.v9i2.83

Abstract

Mahkamah Syariah diberi kewenangan dalam penerbitan Akta Perceraian melalui panitera setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap yang selanjutnya Akta Cerai itu disampaikan kepada para pihak (suami-isteri). Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah, untuk mengetahui kewenangan Panitera Mahkamah Syariah Takengon dalam penerbitan Akta Perceraian. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Cara pemngumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumen. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif, untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas dalam penlitian ini. Hasil penelitian menjelaskan, kewenangan Panitera Mahkamah Syariah Takengon dalam penerbitan Akta Perceraian bahwa selain mempunyai kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, Mahkamah Syariah berwenang pula menerbitkan Akta Perceraian.

References

Ni’matul Huda, 2008, Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi Revisi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Musthofa Sy, 2015, Disertasi, “Dualisme Kewenangan Pencatatan Perceraian Antara Panitera PA Dan Pegawai Pencatat Pada Kua Kecamatan, Universitas Brawijaya, Malang.

Yusna Zaidah, 2015, Buku Ajar Peradilan Agama Di Indonesia, IAIN Antasari Press, Banjarmasin.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Downloads

Published

2023-10-30

How to Cite

Maulidar, D., & Suhartini, S. (2023). Tanggung Jawab Panitera Mahkamah Syariah Takengon Dalam Penerbitan Dan Penyerahan Akta Cerai. RESAM Jurnal Hukum, 9(2), 104–115. https://doi.org/10.32661/resam.v9i2.83

Citation Check