Peran Sarak Opat Dalam Menyelesaikan Perceraian Secara Mediasi
DOI:
https://doi.org/10.32661/resam.v10i1.88Keywords:
Sarak Opat, Penyelesaian, Perceraian, MediasiAbstract
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 dalam Pasal 13 ayat (1) menyatakan Pembinaan Kehidupan adat dan adat istiadat menyebutkan bahwa sengketa/perselisihan adat yang dapat diselesaikan melalui peradilan adatâ€. Adapun yang menjadi tujuan dari pelaksanaan penelitian ini adalah Untuk mengetahui peranan sarak opat menyelesaikan perceraian secara mediasi di Kampung Wakil Jalil Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif, yaitu metode penelitian yang menjelaskan hasil sesuai dengan apa yang terjadi yakni mengambarkan tentang suatu keadaan atau peristiwa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Hasil penelitian yang diperoleh yakni Peran Sarak Opat sebagai pengambil keputusan yang berada di Kampung Wakil Jalil mengupayakan perdamaian pada perkara perceraian secara optimal, perdamaian dalam sengketa perceraian mempunyai nilai yang sangat tinggi, dengan dicapainya perdamaian antara suami dan isteri dalam sengketa perceraian, maka keutuhan ikatan perkawinan dapat diselamatkan.
References
A.Buku
Fatahillah A. Syukur, 2012, Mediasi Yudisial Di Indonesia, Mandar Maju, Jakarta.
Mahkamah Agung RI, 2016, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, MA RI, Jakarta.
Subekti, 1987, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Inter Massa, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggro Aceh Darussalam
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.