Peralihan Tanah Wakaf Menjadi Hak Milik Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif

Authors

  • Suhartini Suhartini Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Aceh Tengah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32661/resam.v4i1.9

Abstract

ABSTRAK

Dalam hukum Islam wakaf dikategorikan sebagai ibadah kemasyarakatan berbentuk shodaqoh yaitu penyerahan suatu benda untuk kepentingan masyarakat yang pahalanya akan tetap mengalir terus menerus kepada yang bersedekah.  Jenis penelitian ini merupakan pendekatan yuridis-empiris. Pendekatan yuridis digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan tanah wakaf, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan. Hasil penelitian peralihan tanah wakaf Dalam Hukum Islam pada dasarnya perubahan status wakaf tidak diperbolehkan, kecuali wakaf tersebut tidak dapat kembali dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf, dalam perundang-undangan tentang wakaf di Indonesia terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan peralihan, terhadap perbuatan peralihan benda wakaf dapat diberikan sanksi pidana hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Kata Kunci : Tanah Wakaf, Hukum Islam, Hukum Positif

ABSTRACT

In Islamic law wakaf is categorized as community shodaqoh form of worship is penyarapanikasi objects for the benefit of society that will continue for the sadaqah. This type of research is a juridical-empirical approach. The juridical approach to analyzing the various rules relating to wakaf land, while the approach to analyze the so-called patterned in the life of a society that always uses and speaks in the social aspect. The result of the research of the transition of wakaf land In Islamic Law on the status of waqf can not be used, unless the wakaf can not be reused with the purpose of wakaf, in the context of wakaf in Indonesia to the object that has been represented can not be made transition, to the act of transition of waqf goods can be given sanction imprisonment for a maximum of 3 (three) months and a fine of Rp. 10,000 (several thousand rupiah).

Keywords : Wakaf Land, Islamic Law, Positive Law

References

A. Buku

Al-Kabisi, Muhammad Abid Abdullah, 2004, Hukum Wakaf, IIMAN Press, Ciputat.

Anshori, Abdul Ghofur, 2005, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, Pilar Media, Yogyakarta.

Basyir, Ahmad Azhar, 1987, Hukum Islam tentang Wakaf, Ijarah, Syirkah, PT Al-Ma’rif, Bandung.

Departemen Agama RI, 2006, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Cet.ke-4, Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Jakarta.

Mugniyah, al-Ahwal al-Syakhsiyah ala al-Mazahib al-Khamsah Praja, Juhaya S., 1995, Perwakafan di Indonesia : Sejarah, Pemikiran Hukum dan Perkembangannya, Yayasan Piara, Bandung.

Qahaf, Mundzir, 2007, Manajemen Wakaf Produktif, Khalifa, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Subrata, Burhan Wira, 1999, Wakaf Kaum Muslim Di Negara Yahudi, PT. Lentera Bahristama, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2003, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Zahrah, Muhammad Abu, 1971, Al-Waqf, cet.II, Dar Al-Fikr, Beirut.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kompilasi Hukum Islam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang tentang Perwakafan Tanah Milik

Downloads

Published

2018-05-01

How to Cite

Suhartini, S. (2018). Peralihan Tanah Wakaf Menjadi Hak Milik Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. RESAM Jurnal Hukum, 4(1), 60–75. https://doi.org/10.32661/resam.v4i1.9

Citation Check