Proses Pelaksanaan Tradisi Adat Pernikahan “Naik” dan “Ngalih” pada Suku Gayo di Kabupaten Gayo Lues

Authors

  • Ibrahim Chalid Program Studi Antropologi Universitas Malikussaleh, Indonesia
  • Ramlan Kasbi Program Studi Antropologi Universitas Malikussaleh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32661/resam.v7i1.50

Keywords:

Tradisi Perkawinan, Adat Gayo, Ngerje, Naik, Ngalih

Abstract

Setiap suku mempunyai jenis upacara atau tradisi adat perkawinan yang diwariskan nenek moyang secara turun-temurun. Masing-masing mempunyai upacara adat perkawinan yang berbeda-beda misalnya dari segi tahapan, aturan, dan proses-proses lainnya yang harus dijalankan. Ragam jenis perkawinan yang terdapat di Kabupaten Gayo Lues ada 4 macam yaitu kawin juelen, kawin angkap, kawin naik, dan kawin ngalih. Diantara keempat jenis perkawinan tersebut mempunyai perbedaan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan mendiskripsikan secara etnografi tentang ragam dan proses pelaksanaan tradisi adat perkawinan (ngerje) di wilayah Kabupaten Gayo Lues, khususnya proses pelaksanaan tradisi adat pernikahan “naik†dan “ngalihâ€. Penulis mengambil studi etnografi yang bertipe pada penelitian kualitatif deskriptif yaitu menunjukan gambaran umum tentang upacara adat perkawinan pada masyarakat di Kabupaten Gayo Lues. Dengan demikian, laporan penelitian ini akan berisi kutipan-kutipan data untuk memberi gambaran penyajian laporan tersebut. Data tersebut mungkin berasal dari naskah wawancara, buku, catatan lapangan, foto, dokumen pribadi, catatan atau memo,dan dokumen resmi lainnya.

References

Badan Pusat Statistik Kabupaten Gayo Lues (2015). Profil Gayo Lues 2015. BPS Kabupaten Gayo Lues bekerjasama dengan BAPPEDA Kabupaten Gayo Lues.

Bahry, R (2011). Kamus Umum Bahasa Gayo-Indonesia. Jakarta Timur: PT. Balai Pustaka.

Bakti, I. S., Amin, K., & Fakhrurrazi, F. (2020). Ruang Sakral dan Ruang Ritual Prosesi Adat Pernikahan Sintê Mungêrjê pada Masyarakat Gayo Lôt. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM), 1(2), 168-188.

Belangi, M., & Yunus, I. (2018). Perkawinan Anak di bawah Umur secara Munik dan Kedepeten Menurut Hukum Adat Gayo. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 2(3), 546-554.

Koentjaraningrat (2013). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Melalatoa, M. J. (1981). Kebudayaan Gayo. Jakarta: Balai Pustaka.

Moleong, L. J. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Ningsih, I., Mukmin, Z., & Hayati, E. (2016). Perkawinan Munik (Kawin Lari) pada Suku Gayo di Kecamatan Atu Lintang Kabupaten Aceh Tengah. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan, 1(1).

Putri, A. (2020). Peran Komunikasi Persuasif Imem dalam Mengurangi Angka Pasangan Kawin Lari di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Skripsi. UIN Ar-Raniry.

Sari, A. (2018). Pernikahan Nik dalam Masyarakat Gayo di Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah. Skripsi. UIN Ar-Raniry.

Soelaiman, D (2011). Kompilasi Adat Aceh. Bandung: CV. Surya Mandiri.

Spradley, J. P. (2006). Metode Etnografi. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Tantawi, I. & Buniyamin (2011). Pilar-Pilar Kebudayaan Gayo Lues. Medan: USU Press.

Downloads

Published

2021-11-01

How to Cite

Chalid, I., & Kasbi, R. (2021). Proses Pelaksanaan Tradisi Adat Pernikahan “Naik” dan “Ngalih” pada Suku Gayo di Kabupaten Gayo Lues. RESAM Jurnal Hukum, 7(1), 13–27. https://doi.org/10.32661/resam.v7i1.50

Citation Check

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.