Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Galian C Tanpa Izin Di Kabupaten Bener Meriah
DOI:
https://doi.org/10.32661/resam.v5i2.30Keywords:
Penegakan Hukum, Pertambangan, Tanpa izinAbstract
Perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana, namun kenyataannnya kegiatan pertambangan pasir tanpa izin masih marak terjadi di Kabupaten Bener Meriah. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Bener Meriah dan untuk mengetahui kendala penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Bener Meriah. Jenis penelitian ini yuridis empiris yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data digunakan dalam penelitian ini data primer dan data sekunder. Hasil penelitian penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Bener Meriah kurang maksimal dan tidak adanya sanksi yang diberikan terhadap kegiatan pertambangan galian C tanpa izin. Kendala dalam penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin, kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan kurangnya koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bener Meriah.
References
A. Buku
Adrian Sutedi, 2012, Hukum Penambangan, Sinar Grafika, Jakarta.
Gatot Supramono, 2012, Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Nandang Sudrajat, 2013, Teori Dan Praktik Pertambangan Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta.
Otong Rosadi, 2012, Penambangan dan Kehutanan Dalam Perspektif Cita Hukum Pancasila Dialektika Hukum dan Keadilan Nasional, Thafa Media, Yogyakarta.
B. Artikel Ilmiah
Suhartini dan Syandi Rama Sabekti, “Perjanjian Perkawinan Perampam Dene Dalam Adat Gayo Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islamâ€, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 48. No.2, April 2019.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.